Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penumpang Pesawat ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Swab PCR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |05:14 WIB
Penumpang Pesawat ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Swab PCR
Ilustrasi (Dok. Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh warga daerah tampaknya akan kesulitan untuk menuju ke Jakarta, dalam beberapa hari kedepan. Sebab, untuk dapat tiba di Jakarta, setiap orang wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Bagi warga yang akan ke Jakarta menggunakan jalur darat, harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan muatan kendaraan harus sesuai dengan aturan. Jika tidak, maka pelanggar akan diminta untuk putar balik.

Sementara bagi warga yang memilih menggunakan angkutan maskapai penerbangan, ada syarat tambahan selain SIKM. Para penumpang maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengantongi hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asalnya.

"Memang yang kita minta adalah mereka sebelum berangkat itu harus sudah melakukan swab test. Jadi hasilnya bisa langsung dibawa sampai ke Jakarta menunjukkan itu bahwa bersih dari Covid," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat berbincang dengan Okezone, Selasa (26/5/2020).

Adapun, sanksi bagi penumpang pesawat yang tidak memenuhi persyaratan itu, akan dikarantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan, Jakarta Utara. Oleh karenanya, Syafrin meminta agar warga memenuhi persyaratan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement