Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penumpang di Soetta Akan Diklasifikasi Berdasarkan Daerah Tujuan

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |14:51 WIB
Penumpang di Soetta Akan Diklasifikasi Berdasarkan Daerah Tujuan
Petugas di Bandara Soekarno Hatta sedang melayani penumpang (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

TANGERANG - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan diklasifikasi sesuai daerah asal dan tujuan. Klasifikasi ini bertujuan untuk bisa membedakan pemeriksaan dokumen antara warga Jabodetabek dan Non-Jabodetabek. Sebab, ada dokumen tambahan yang harus dilengkapi untuk bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa klasifikasi penumpang juga dilakukan untuk memastikan penumpang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Adapun penumpang yang hanya transit di Bandara Soetta maka akan diberlakukan pemeriksaan di pos yang terpisah.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Kantongi Hasil Swab PCR, Bandara Soetta Siapkan 3 Pos Pemeriksaan 

Klasifikasi penumpang sendiri akan dilakukan di pos pemeriksaan ke dua setelah pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen.

"Pos pertama di dalam gedung terminal baik di T2 atau T3, itu dengan pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh dan juga health alert card. Lalu, mereka akan lewati check point 2 di mana disitu ada pengklasifikasian penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan Jabodetabek atau non Jabodetabek," ujar Awaluddin di Terminal 2 Bandara Soetta, Selasa (26/05/2020).

Ilustrasi Foto: Ist 

Jika ada penumpang yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan, maka akan diserahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta. Penumpang akan dibawa ke tempat karantina di Gedung Olahraga (GOR) Cengkareng dan beberapa tempat yang akan segera disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menunggu hasil PCR.

"Serahkan ke pemerintah daerah kalau tidak memenuhi persyaratan gugus tugas di bandara. Kamu serahkan mekanisme ke Pemprov DKI dan sudah menyiapkan asrama atau tempat karantina di GOR Cengkareng," tuturnya.

Selain itu, Awaluddin juga menjelaskan bahwa surat keterangan bebas Covid-19 merupakan syarat dalam pengajuan SIKM. Apabila belum mendapatkan surat pernyataan bebas Covid-19, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan SIKM. Calon penumpang yang mengajukan SIKM nantinya akan mendapatkan barcode yang berisi SIKM beserta surat keterangan bebas Covid-19.

"Dalam Pergub Nomor 47 itu tidak spesifik menyebutkan bebas Covid-19 tetapi membahas SIKM. Sementara surat bebas Covid-19 itu adalah salah satu prasyarat dalam membuat SIKM, dan diajukan oleh orang yang akan bepergian keluar masuk DKI, melalui website," pungkas Awaluddin.

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Swab PCR 

Sementara itu, berdasarkan situs https://corona.jakarta.go.id SIKM sendiri tidak diperlukan bagi orang yang berdomisili dan bepergian di wilayah Jabodetabek. Untuk orang yang melakukan perjalanan dikelompokan menjadi 2, yaitu perjalanan berulang atau memiliki aktivitas rutin selama masa PSBB, dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement