Sejumlah warganya itu juga mempersiapkan dokumen pendukung lain untuk menempuh perjalanan hingga Ibu Kota. Sehingga, jika terdapat pemeriksaan dari petugas di titik-titik cek poin mereka masih bisa melanjutkan perjalanan.
"Untuk surat jalan ini sebenarnya bukan persyaratan untuk SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) wilayah. Tapi hanya untuk menerangkan mereka berangkat dari mana, dan tujuannya ke mana. Mereka tadi naik mobil pribadi, rombongan," lugasnya.
Baca juga: Razia saat Lebaran, Polisi Sita Lebih dari 1.000 Petasan di Kota Blitar
Menurutnya, terdapat sekira 183 warga yang mudik untuk merayakan Lebaran di kampung halaman. Mereka menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing. Kebanyakan pemudik merupakan pekerja di sektor informal dan sebagian lagi adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk yang tujuh orang ini mereka pulangnya kemarin sebelum Lebaran, karena ada saudara yang sakit keras di kampung. Mereka juga minta izin ke kita sebelum pulang kemarin. Jadi selama di rumah ya mereka di rumah terus, lalu hari ini balik ke tempat kerja," pungkasnya.
(Awaludin)