Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |18:43 WIB
Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

Rapat kali ini, lanjutnya, turut menyepakati opsi tahapan pilkada yang sempat ditunda, dapat dimulai pada 15 Juni 2020. Namun dengan catatan syarat tahapan Pilkada Serentak 2020 harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tutur Doli.

Lebih jauh ia meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada Serentak lantaran harus menerapkan protokol Covid-19.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI,” tutup Doli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement