Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |18:43 WIB
Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Perppu tersebut sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi corona.

Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 4 Mei 2020 tersebut, Pasal 201A disebutkan bahwa Pilkada ditunda hingga Desember 2020 karena wabah corona.

“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1),” begitu salah satu isi Perppu tersebut.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement