Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 4 Tahun 2020, penumpang yang akan melakukan penerbangan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan berpergian. Salah satunya membawa surat keterangan negatif Covid-19, surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah, dan lain sebagainya.
"Adapun petugas yang melaksanakan di bandara, dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Petugas itu selalu siaga di bandara untuk melakukan pemeriksaan dan cek dokumen penumpang," terangnya.
"Apabila ada penumpang yang belum melengkapi persyaratan, dari KKP akan memberikan penjelasan dan pengarahan untuk melengkapi terlebih dahulu, bisa di rumah sakit atau klinik yang berada di sekitar bandara," ucapnya.
Pada intinya penerapan new normal ini sesuai dengan protokol pencegahan virus corona, seperti semua pihak wajib pakai masker, jagar jarak, jaga kebersihan tangan, dan lain-lain.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.