Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri No.40/2018, tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
"Antara lain, harus ditambatkan dengan minimal tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter. Dan setiap kegiatan penerbangan balon udara harus ada izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Komandan Lanud Adi Soemarmo Kolonel Pnb. Adrian Damanik.
Menurut Adrian, ada bahaya yang mengancam ratusan penumpang bila balon udara itu sampai bertabrakan dengan pesawat.
Bila balon itu tersangkut di pesawat bisa mengakibatkan mesin mati mendadak. Jarak pandang pilot akan terganggu karena tertutup balon udara yang ukurannya lumayan besar.