Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari KPU Papua Barat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |15:48 WIB
 Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari KPU Papua Barat
Wahyu Setiawan (foto: Okezone.com)
A
A
A

"Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," tutur Takdir.

Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat, bahwa Wahyu diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.

"Atas penyampaian tersebut Dominggus merespon dengan mengatakan “Nanti kita lihat

perkembangan,” ucap Takdir menirukan Dominggus.

Kemudian singkatnya, pada 3 Januari 2020 Rosa diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan. Usai terima uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Wahyu.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement