Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadishub DKI: Ada 6.364 Kendaraan yang Diputarbalikan karena Tak Punya SIKM

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |12:06 WIB
Kadishub DKI: Ada 6.364 Kendaraan yang Diputarbalikan karena Tak Punya SIKM
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan hingga tadi malam setidaknya ada 6.364 kendaraan, yang harus diputar balikan karena mencoba masuk ke Jabodetabek dan tak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.

"Sampai dengan semalam totalnya yang sudah diputar balikkan di wilayah Jabodetabek yang mencoba masuk itu total ada 6.364 kendaraan," ujar Syafrin di Graha BNPB Jakarta, Kamis (28/5/2020).

 Baca juga: Disdik DKI: Pembukaan Sekolah Dilakukan Bila Jakarta Dinyatakan Aman dari Covid-19 

Syafrin mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta harus mempunyai SIKM. Pasalnya pemeriksaan surat izin tersebut tidak hanya di ruas jalan saja, namun juga di tempat lainnya seperti bandara, terminal dan stasiun.

"Semua wajib ada SIKM dan kami tidak hanya akan ada di ruas jalan arteri dan tol. Tapi juga akan di terminal yang menjadi terminal tujuan Jabodetabek yaitu Pulogebang dan juga Stasiun ada, Stasiun Gambir menjadi salah satu tujuan pergerakan kereta api dalam kota di Jabodetabek, serta bandara di Cengkareng," jelasnya.

 Baca juga: Kadishub DKI: 1,8 Juta Orang Sudah Tinggalkan Jabodetabek

Dijelaskan Syafrin pentingnya warga dari luar Ibu Kota saat datang harus mempunyai SIKM lantaran kasus penularan Covid-19 cenderung menurun.

"Ini yang akan kita jaga, dalam jangka waktu 2 minggu setelah perpanjangan PSBB tahap tiga ini kita harapkan bisa terus tekan. Sehingga kita semuanya warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB dan kita menuju ke pada masa transisi yang kita harapkan lebih baik kedepannya," katanya.

Selain itu, dia mengimbau bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur mudik atau keluar dari wilayah tersebut agar tetap menetap di kampung halamannya.

"Silakan Anda di sana dulu bangun kampung, jangan mudik dulu atau jika ingin balik maka tolong bawa SIKM. Mengurusnya sangat mudah dengan daring maka bisa dilakukan dimana saja. Syaratnya adalah persyaratan administrasi kita sudah pegang. Artinya begitu memiliki tugas di sektor yang ditentukan, ada KTP cukup itu dilampirkan itu langsung terbit," tandasnya. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement