Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Berulah, Narapidana Asimilasi Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |15:18 WIB
Kembali Berulah, Narapidana Asimilasi Dijebloskan ke Hotel Prodeo
(Foto: Demon Fajri/Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MH, narapidana narkotika yang mendapatkan asimilasi, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, 1 paket besar dan 3 paket kecil diduga narkotika golongan I yang terbungkus plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 30 lembar plastik klip warna bening, dan 1 buah dompet warna pink.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Suprianto mengatakan, tersangka mendapatkan asimilasi dan baru menghirup udara bebas, pada April 2020.

Tersangka, kata Edi, langsung diserahkan pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

''Tersangka sebelumnya sedang menjalani hukuman kasus tindak pidana narkotika yang mendapatkan asimilasi. Tersangka kita serahkan kembali untuk menjalani sisa masa hukumannya, untuk kasus yang baru masih kita dalami,'' kata Edi, dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (28/5/2020).

Edi mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

''Tersangka masih melakukan pemeriksaan,'' pungkas Edi.

(Ahmad Luthfi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement