Baca Juga: Tren Penyebaran Virus Corona Masih Tinggi, Sidoarjo Putuskan Perpanjang PSBB
Lebih lanjut setiap pelanggar ditahan kartu identitasnya kemudian akan setiap orang akan dikenai hukuman berupa kerja sosial di desa masing masing.
Setelah pelanggar selesai melakukan kerja sosial, pihak pemerintah desa nantinya akan mengirim surat keterangan kepada Satpol, selanjutnya pelanggar diperbolehkan mengambil KTP masing-masing pada 9 juni mendatang atau tepatnya usai masa PSBB berakhir.
Kabupaten Sidoarjo sendiri merupakan satu dari dari tiga wilayah yang yang menerapkan PSBB tahap ketiga di Surabaya Raya. Diharapkan razia kali ini dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tambah 181 Orang, Warga Jatim Positif Corona Tembus 4.112 Orang
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.