JAKARTA - Tim gabungan TNI-Polri mengamankan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton. Ruslan Buton diamankan setelah surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia viral di media sosial (medsos).
Saat ini, Ruslan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri setelah diterbangkan dari Buton pada pagi tadi. Atas perbuatannya, Ruslan terancam dikenakan pasal berlapis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).
Ruslan Buton diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 10.30 waktu setempat. Ruslan diamankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone dan KTP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang beredar di media sosial adalah suaranya. Kemudian, Ruslan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group Whatsapp (WA) Serdadu Ekstrimatra.
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujarnya.
Sekadar informasi, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020, lalu. Dalam video tersebut, Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.