PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 29 Mei 2020 mendatang. Masa PSSB diperpanjang selama 9 hari, yakni 30 Mei hingga 7 Juni 2020.
Sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat dan yang terbanyak kasus Covid-19, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, setuju dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap ketiga sampai 7 Juni 2020 nanti.
Dengan PSBB yang ketiga ini Kota Padang lebih memperketat keluar masuk Kota Padang dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di klaster Pasar Raya Padang. "Dengan diperpanjangnya masa PSBB, kami berharap pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat lagi," ujarnya.
Sekaitan dengan penanganan virus corona di Kota Padang, Mahyeldi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan swab kepada 5.402 orang. Dari 5402 dinyatakan positif terinveksi virus corona sebanyak 306 orang.