Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Tolak 12.710 Permohonan SIKM, Ini Alasannya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |14:18 WIB
Pemprov DKI Tolak 12.710 Permohonan SIKM, Ini Alasannya
Pengawasan PSBB di Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menolak 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pemohon SIKM tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

 Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk DKI saat PSBB

“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membeludak beberapa hari terakhir,” katanya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Benni mengatakan, hingga Jumat 29 Mei malam tercatat sudah 347.772 user mengakses laman pengajuan SIKM dan 25.664 di antaranya sudah mengajukan permohonan SIKM.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement