Hasil pemeriksaan awal, TW diketahui terlibat dalam aksi penyerangan OB Freeport di Kuala Kencana, sehingga dilanjutkan dengan BAP berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/lll/2020/Res Mimika/Sek Kuala Kencana tertanggal 30 Maret 2020.
"Saudara TW dalam hasil pemeriksaan menjelaskan secara detail siapa-siapa pelaku penembakan di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020, dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan," ujarnya.
TW dan YM juga disampaikan AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, selama menjalani pemeriksaan dinilai sangat kooperatif. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Polres Mimika bersama penyidik dari Polda Papua.
Baca Juga : 5.000 Alat Rapid Test Akan Digunakan Deteksi Covid-19 di Papua
Sementara itu, YM dari hasil pemeriksaan penyidik, dianggap masih mengaku sebagai pasukan KKB Kali Kopi. Namun, yang bersangkutan belum ada keterlibatan dalam serangkaian tindak pidana yang dilakukan KKB Kali Kopi sehingga yang bersangkutan dibebaskan dan dikenal wajib lapor.
"Untuk saudara TW dilakukan penahanan terkait keterlibatan aksi penembakan yang dilakukan. Adapun peran dari saudara TW dalam penembakan di Kuala Kencana, pengakuannya adalah membawakan tas amunisi milik Joni Botak," kata Kapolres.
Baca Juga : Jenazah 3 Korban Bentrok Polisi Vs TNI Dipulangkan, Pangdam Minta Maaf ke Polri
(Erha Aprili Ramadhoni)