BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa di Kota Patriot tersebut sampai 4 Juni 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini berlaku meski Kota Bekasi dinyatakan zona kuning virus corona atau Covid-19.
"Pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Minggu (31/5/2020).
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 421/3453/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah Ketujuh pada masa darurat corona di Kota Bekasi.
Waktu perpanjangan tersebut, lanjut pria yang disapa Inay itu, akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat covid-19," kata Inayatullah.
Pihaknya meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa selama masa tersebut. Inayatullah pun mengimbau, wali siswa bisa membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak masing-masing saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar dari rumah.
Baca Juga: New Normal di Sekolah, Jam Belajar Dipersingkat hingga Cek Suhu Tubuh
"Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar di rumah," jelas Inayatullah
Dia juga berpesan orangtua siswa dapat mengajarkan pola hidup bersih dan sehat kepada anak masing-masing. "Selalu menerapkan protokol kesehatan meski ada perpanjangan masa belajar di rumah," kata Inayatullah.
(Abu Sahma Pane)