Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

39.850 Permohonan SIKM Diajukan ke Pemprov DKI, Hanya 5,7% yang Lolos

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |18:58 WIB
 39.850 Permohonan SIKM Diajukan ke Pemprov DKI, Hanya 5,7% yang Lolos
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sejak 15 Mei hingga 31 Mei 2020 pihaknya telah menerima permohonan sebanyak 39.850 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Namun kata Benni, dari puluhan ribu pengajuan SIKM tersebut hanya 2.286 atau 5,7 persen yang bisa mendapatkan surat.

"Sementara permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan SIKM atau 48,9 persen dari total permohonan," kata Benni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Minggu (31/5/2020).

 

Selain itu kata Benni sebanyak 2,7 persen pemohon masih menunggu validasi penjamin atau 1.057 permohonan.

"Sisanya 42,7 persen atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan oleh pemohon," jelas Benni.

Benni mengungkapkan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu 27 Mei dan Kamis, 28 Mei 2020 lalu. Totalnya mencapai 17.998 permohonan SIKM dalam waktu 24 jam.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM saat mengajukan permohonan" terangnya.

Benni menjelaskan, penolakan permohonan SIKM umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yaitu perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement