JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sempat dua kali ditolak oleh majelis hakim sebelum akhirnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1 Juni 2020 malam.
Sebelumnya, KPK dan Mabes Polri telah mengumumkan Nurhadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020 lalu. Ia disangkakan dalam kasus dugaan gratifikasi perkara dengan total Rp46 miliar di MA.
Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Nurhadi pada Rabu 5 Februari 2020 lalu. Praperadilan pertama yang dilakukan Nurhadi Cs ditolak hakim pada Selasa 21 Januari 2020.
Adapun praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi Cs karena ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.
Namun, hakim tunggal Hariyadi tidak menerima praperadilan yang diajukan Nurhadi dan menyatakan status tersangka terhadap Nurhadi Cs sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi, seperti dikutip dalam amar putusannya, yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 16 Maret 2020 lalu.
Saat itu, KPK menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa dalam peraturan MA DPO tidak bisa mengajukan praperadilan. Lembaga antirasuah sempat meminta Nurhadi Cs untuk kooperatif dengan menyerahkan diri atau memanggil paksa para tersangka.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelarian Nurhadi Cs
Tak kunjung ditangkapnya Nurhadi Cs mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW).
Kedua lembaga itu bahkan turut melaporkan jejak pelarian Nurhadi ke publik. Bahkan, MAKI menggelar syembara untuk mencari keberadaan Nurhadi dengan hadiah iPhone 11.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pernah menyeburkan Nurhadi sempat menukarkan uang ke money changer sebanyak Rp3 miliar dalam sepekan.
Sedangkan Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan keberadaan Nurhadi yang sempat terlacak berpindah-pindah masjid untuk melakukan salat.
"Mantan Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi, sempat terlacak lima kali saat melakukan salat Duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap. Sumber IPW menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi," kata Neta.
Nurhadi Ditangkap di Jaksel
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RH) berhasil ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Jaksel.
"Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ujar Nawawi saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (2/6/2020).
Nawawi mengatakan, pihaknya mengapresiasi para penyidik yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky yang telah lama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.