JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah rumah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan setelah tim menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya merupakan tersangka korupsi pengurusan perkara di MA yang selama ini buron.
Baca juga: Sepak Terjang Nurhadi Cs, Mulai dari Praperadilan hingga Ditangkap di Jaksel
"Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (2/6/2020).
Tim turut serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret Nurhadi dalam penggeledahan tersebut. Ghufron belum merinci barang bukti apa saja yang diamankan.
"KPK membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ucapnya.
Baca juga: Nurhadi Ditangkap, KPK: Bukti Kami Bekerja
Sekadar informasi, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020, sekira pukul 21.30 WIB. Keduanya diamankan di rumah mewah di Jalan Hang Lekir V, Jakarta Selatan.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.