Selain mampu secara ekonomi dan fisik, keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air. “Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” tuturnya.
Adapun terkait, calon jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M.
Baca Juga : Haji 2020 Batal, Waiting List di Bengkulu Capai 27 Tahun
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.