JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono setelah diperiksa intensif sejak pagi tadi, pasca-ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Selatan, Senin 1 Juni malam.
Nurhadi dan Rezky ditahan di Rutan Kavling C1, Gedung KPK lama, Jakarta hingga 21 Juni 2020 untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik KPK dipimpin Novel Baswedan di sebuah rumah kawasan Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin malam. Keduanya ditangkap setelah empat bulan buron.
