Pasalnya, penumpang diwajibkan menggunakan lengan panjang, dan tidak boleh berbicara di dalam kereta atau KRL. Lalu, warga yang berumur 60 tahun lebih disarankan untuk menggunakan KRL di luar jam sibuk, antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Selain, warga lanjut usia atau Lansia, dalam tahapan ini, Balita dalam hal ini juga tidak diperkenankan naik KRL. Begitupula dengan, pedagang yang membawa barang dagangan disarankan dapat menggunakan KRL pada keberangkatan jam pertama yakni pukul 04.00 WIB.
"Karena manusia termasuk risiko yang tinggi supaya tidak berdesakan dengan penumpang penumpang yang pagi hari ada kebijakan KRL bahwa lansia diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk," ujarnya.
Baca Juga : KPK Ultimatum Penyuap Nurhadi Menyerahkan Diri