Baca Juga : PSBB Jakarta, Penumpang KRL Padat di Jam Pulang Kantor
Perpanjangan PSBB tahap 4 itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor : 338/Kep.163-Huk/2020, tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. Salah satu yang mendasari perpanjangan PSBB adalah, masih ditemukannya sebaran Covid-19 di beberapa tempat.
Selain berisi keterangan soal perpanjangan PSBB, Kepwal tersebut menegaskan pula soal keharusan masyarakat mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Yakni tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas poin kedua dalam Kepwal itu.
(Angkasa Yudhistira)