Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |11:17 WIB
Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji
Ilustrai. (Foto: Istimewa)
A
A
A

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca juga: Setoran Dana Haji Dikembalikan, Hak Jamaah Berangkat Tahun Depan Tidak Hilang

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement