Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |11:22 WIB
Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari
Muhajirin Yanis. (Foto: Humas Kemenag RI)
A
A
A

JAKARTA - Jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, ada beberapa langkah atau tahapan dalam pengembalian dana haji yang sudah disetorkan para jamaah ini.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," jelas Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

Dia menjelaskan, proses tersebut akan memakan waktu sekira dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement