JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Agendanya adalah mendengar pembacaan surat dakwaan untuk enam terdakwa.
Keenam terdakwa yakni, Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; serta Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020), keenam terdakwa dihadirkan dalam sidang menggunakan pelindung wajah (face shield). Mereka duduk di bangku terdakwa saling berjarak.

Sidang perdana kasus Jiwasraya ramai pengunjung. Pengunjung yang masuk ke ruang sidang harus melewati bilik disinfektan dan pengecekan suhu tubuh dulu.