JAKARTA – Polri telah menerima informasi soal viralnya antrean masyarakat di Satpas SIM seluruh Indonesia. Kerumunan warga yang akan memperpanjang SIM mengabaikan protokol menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Satpas SIM sebetulnya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat melakukan jaga jarak sebagaimana protokol kesehatan.
"Banyaknya gambar visual dan foto lonjakan permohonan SIM di seluruh Indonesia, Satpas, Korlantas sudah lakukan upaya baik imbauan, pamflet, stiker banner maupun langsung ke pemohon agar patuhi ketentuan protokol," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Korlantas Polri telah melakukan sejumlah antisipasi untuk menghindari kerumunan masyarakat, terkait perpanjangan surat berkendara tersebut.
Baca juga: SIM Habis Masa Berlaku 17 Maret hingga 29 Mei Tak Akan Ditilang
"Bahwa SIM masa berlaku habis selama pandemi Covid terhitung tanggal 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensisasi perpanjangan SIM pada 2 Juni sampai 30 Juni," ujar Ahmad.
Namun, jika warga tidak memperpanjang dalam massa dispensasi itu, maka diharuskan membuat SIM baru.
"Apabila pemegang SIM tidak lakukan perpanjangan waktu dispensasi maka tidak dapat proses perpanjangan, tetapi harus laksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tutur Ahmad.
"Perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir tanggal 30 Juni 2020," tutup Ahmad.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.