Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |17:37 WIB
Eks Dirut Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
A
A
A

JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim telah merugikan negara sekira Rp16,8 triliun. Hendrisma didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun karena diduga salah dalam mengelola dana dan investasi.

Perbuatan yang menyebabkan kerugian negara itu, dilakukan Hendrisman bersama-sama dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan bekas Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hendrisman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama dengan dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu dilakukan Hendrisman dengan Benny Tjokro berkaitan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dianggap dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.

Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional, dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Jaksa menyebut analisis hanya dibuat untuk formalitas.

Hendrisman, Hary dan Syahwirman juga disebut membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Ketiganya disebut membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Sehingga, hal tersebut pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Jaksa mengatakan Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement