JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi memberikan tiga catatan perihal pembatalan ibadah haji 2020 oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Pertama kata dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji, apakah akan dibatalkan maupun dilakukan pembatasan haji karena virus corona.
Ia mempertanyakan, seandaianya pemerintah Saudi tetap memutuskan untuk menyelenggarakan haji baik secara penuh atau dengan pembatasan, apakah Indonesia tetap tidak memberangkatkan.
"Ini juga terkait hubungan bilateral, komunikasi antar pejabat kedua negara. Jangan sampai sikap pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji baik yang reguler maupun mujamalah, jangan sampai dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi," kata Baidowi kepada Okezone, Rabu (3/6/2020).
Kedua, PPP memahami bahwa membatalkan pemberangkatan haji yang diambil pemerintah sebagai perlindungan kepada jamaah dan umat Islam yakni mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan/kemaslahatan.