"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai," ujarnya.
Soesilo mengaku akan membuktikan dalam persidangan bahwa kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Jiwasraya. Sebab, katanya, peran Heru hanya selaku emiten dan tidak berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan.
Baca Juga : Eks Dirut Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
Apalagi, kata Soesilo, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya seperti dalam dakwaan sudah memenuhi ketentuan regulator. Adapun penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, lanjut Soesilo, merupakan bagian mekanisme pasar. Hal itu risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham.
Soesilo juga membantah dugaan kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan harga saham sehingga Jiwasraya beli di harga tinggi. "Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)