JAKARTA - Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Soesilo Aribowo menganggap dakwaan Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat. Soesilo merupakan kuasa hukum terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Hal tersebut diungkapkan Soesilo usai menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Soesilo menilai perbuatan kliennya dalam dakwaan yang dibuat tim Jaksa merupakan ranah pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.
"Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan," kata Soesilo, Rabu (3/6/2020).
Sekadar informasi, Jaksa mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Soesilo, penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. Salah satunya, surat dakwaan tak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.