Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga di Kota Jambi Tak Gunakan Masker Bakal Didenda Rp50 Ribu

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |09:15 WIB
Warga di Kota Jambi Tak Gunakan Masker Bakal Didenda Rp50 Ribu
(Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

"Jadi petugas di lapangan akan menangkap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kami dibantu oleh pihak TNI dan Polri," katanya.

"Jadi nanti petugas kepolisian tidak hanya menanya kelengkapan surat STNK ataupun SIM. Maskernya juga," tutup Fasha.

Sedangkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi nomor 21 tahun 2020, Pemerintah Kota Jambi menegaskan bagi masyarakat yang membandel tanpa masker saat berada di luar rumah atau di tempat umum maka akan disanksi tegas dengan denda Rp50.000.

Perwal tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi per tanggal 1 Juni 2020.

Aturan itu tertuang pada BAB III Pedoman pasal 3 yakni berbunyi uraian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah dengan menggunakan masker.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement