Kemudian pada BAB VI pada sanksi administratif pada pasal 8 dijelaskan bahwa setiap masyarakat yang melanggar pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Tidak hanya itu, pada pasal 7 ayat (1) juga ditegaskan bagi setiap pelaku usaha di Kota Jambi yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan juga akan didenda administratif sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing pelanggaran.
Bahkan pada pasal 2, disebutkan jika pelaku usaha secara berulang atau pelanggaran yang sama dikenakan penambahan sangsi denda sebesar 100% dari besaran denda yang dimaksud pada ayat 1.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.