Menurutnya apabila pasien meninggal dengan status ODP, PDP maupun terkonfirmasi positif maka protokol yang digunakan yaitu protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.
"Di rumah sakit kami ada yang meninggal beragama kristen protestan, katolik, muslim, ada budha juga hindu. Tentu masing-masing ada penanganan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing," ujar Kambey, Selasa (2/6/2020).
Lanjutnya, karena kebetulan yang meninggal beragama muslim maka pihaknya menggunakan protokol sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19.
"Biasanya dari pihak kami ada kebijakan, karena ini bukan yang pertama. Tentu karena yang memandikan, mensholatkan dan mengkafani menanggung risiko yang bisa terjadi dalam hal ini tertular, maka dia (yang mengurus hingga mensholatkan) harus menggunakan APD level 3, dalam hal ini APD lengkap dan biasanya kami memberikan insentif sebesar Rp500 ribu per orang," kata Kambey.
Kebetulan yang terjadi adalah yang memandikan, mengkafani dan mensholatkan cuma satu orang petugas, biasanya ada tiga orang. Jadi insentif biasanya sudah dikalikan tiga orang yang menerima, yakni pemuka agama.
Baca Juga: Viral, Perawat Pasien Covid-19 Gunakan APD Transparan
"Petugas kami di sana melaporkan ada dua insentif yang tertinggal dan saya instruksikan berikan saja kepada siapa yang ada di situ. Kebetulan yang ada di situ keluarga, dan menurut petugas keluarga tidak menerima," tambah Kambey.
Jadi lanjut Kambey, hal itu adalah masalah miskomunikasi, kesalahpahaman. Namun dari lubuk hati yang paling dalam Kambey meminta maaf kalau pun dianggap bersalah.