Lantas Kapolres memerintahkan Kapolsek Muara lakiotan dan jajarannya untuk melakukan upaya pendekatan terhadap pihak keluarga dari pelaku yang DPO.
“Alhamdulilah lima hari kemudian salah satu pelaku menyerahkan diri. Namun satu pelaku sempat melarikan diri dan personel tetap melakukan upaya-upaya hingga akhirnya dapat juga dibekuk,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan satu unit sepeda motor honda revo tanpa TNKB.
“Mereka ini tadinya masing-masing mengambil tiga motor, tapi baru satu yang dapat motor. Untuk sementara ini mereka beraksi baru satu kali dengan motif ingin memiliki motor,” pungkasnya.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.