JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dengan terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni, Ketua KPU RI Arief Budiman; komisioner KPU Hasyim Asy'ari; dan Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana. Saat ini, baru Arief dan Hasyim yang sudah hadir di Pengadilan Tipikor.
"Arief Budiman, Hasyim Asy'Ari dan Kelly Mariana. Arief dan Hasyim sudah datang," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta dari Harun Masiku
Sebelumnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Suap itu berasal dari kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui pihak perantara yakni, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.