Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Ibadah di Jakarta Dibuka Kembali Besok, Ini Syaratnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |13:20 WIB
Rumah Ibadah di Jakarta Dibuka Kembali Besok, Ini Syaratnya
Anies Baswedan.
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura hingga kelenteng sudah bisa kembali dibuka, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dimulai besok, Jumat 5 Juni 2020.

"Masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah bisa mulai membuka tapi untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam teleconference di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/6/2020).

Anies mengatakan, rumah ibadah yang kembali dibuka wajib menetapkan protokol kesehatan agar mencegah penyebaran corona.

Selain itu, rumah ibadah yang kembali dibuka hanya bisa melakukan kegiatan rutin dengan maksimal hanya mengumpulkan 50% dari total kapasitas yang menampung rumah ibadah tersebut.

"Jumah maksimal 50 persen. Kalau kapasitasnya 200, maka hanya 100. Harus ada jarak aman 1 meter," ujarnya.

Baca juga: Denda Rp250 Ribu, Anies: Tak Ada Alasan Warga Jakarta Tak Pakai Masker

Anies juga meminta rumah ibadah disemprot disinfektan, baik sebelum kegiatan keagamaan maupun setelahnya. Kemudian, di masa transisi PSBB, rumah ibadah di Jakarta juga masih dilarang untuk melakukan kegiatan keagamaan yang bukan rutinitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement