Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Proses Pembukaan 48 Masjid di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |17:22 WIB
Kemenag Proses Pembukaan 48 Masjid di Tangsel
Ilustrasi. Foto: Saudigazzette
A
A
A

"Sisanya dari kecamatan lain juga sudah mengajukan. Kalau untuk gereja baru 2 gereja katolik yang mengajukan, itu di daerah Pondok Aren," katanya. Berdasarkan data ini, maka total 48 masjid yang sudah mengajukan pembukaan.

Proses pengajuan permohonan itu memakan waktu paling lama 3 hari setelah surat diterima. Nantinya surat itu akan dikaji petugas dari tingkat kecamatan masing-masing, yang melibatkan petugas kelurahan dan puskesmas.

"Jika diizinkan, nanti DKM masjid-masjid itu harus membuat surat pernyataan siap mengikuti protokol kesehatan atau fakta integritas," terang Rojak.

Sebelum pada tingkatan persetujuan permohonan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan lebih detil status sebaran corona di wilayah tempat masjid berada. Jika R Naught (Ro) menurun atau mendekati angka 1, maka surat perizinan langsung diterbitkan.

"Gugus tugas kecamatan, bersama lurah, puskesmas, menjelaskan tentang data Ro. Lalu dibuatkan surat, dilampirkan data pandemi Covid-nya di mana masjid itu beralamat," imbuhnya.

Berikutnya, jika persyaratan awal itu memenuhi kriteria, maka pengurus DKM ataupun pengelola rumah ibadah harus menjalankan protokol kesehatan berupa pengecekan suhu tubuh bagi jamaah, melarang selain jamaah tetap, dan melarang usia lansia datang ke rumah ibadah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement