Baca Juga: Rumah Ibadah di Balikpapan Dibuka 5 Juni 2020
"Para ketua DKM atau pengelola rumah ibadah harus siap mengikuti protokol kesehatan sesuai edaran dari Menteri Agama. Jika sudah diizinkan, mereka harus mematuhi itu," tuturnya.
Namun begitu, Rojak menegaskan bawah seleksi berdasarkan zonasi kecamatan tetap dilakukan.
"Jadi di surat edaran Menteri Agama itu zonasi tetap ada, tapi berdasarkan data ril Covid di mana masjid itu berada. Misalnya di masjid Al-Ikhlas, Cilenggang, alamatnya RT06 RW02, jadi ketika dia mengajukan surat permohonan aman Covid, maka pihak kecamatan atau gugus mendetilkan keadaan Covid di alamat masjid atau rumah ibadah itu," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)