Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Proses Pembukaan 48 Masjid di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |17:22 WIB
Kemenag Proses Pembukaan 48 Masjid di Tangsel
Ilustrasi. Foto: Saudigazzette
A
A
A

Baca Juga: Rumah Ibadah di Balikpapan Dibuka 5 Juni 2020 

"Para ketua DKM atau pengelola rumah ibadah harus siap mengikuti protokol kesehatan sesuai edaran dari Menteri Agama. Jika sudah diizinkan, mereka harus mematuhi itu," tuturnya.

Namun begitu, Rojak menegaskan bawah seleksi berdasarkan zonasi kecamatan tetap dilakukan.

"Jadi di surat edaran Menteri Agama itu zonasi tetap ada, tapi berdasarkan data ril Covid di mana masjid itu berada. Misalnya di masjid Al-Ikhlas, Cilenggang, alamatnya RT06 RW02, jadi ketika dia mengajukan surat permohonan aman Covid, maka pihak kecamatan atau gugus mendetilkan keadaan Covid di alamat masjid atau rumah ibadah itu," pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement