Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna bernopol BD 4811 KQ milik tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna bernopol BG 2093 HY milik korban, 2 bilah senjata tajam jenis pisau milik kedua tersangka, 1 buah topi milik Tersangka, 1 buah alat bantu tersangka yang berisikan pasir serta cabe.
Diketahui bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap setelah korban Sumarni alias Nik (45) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, melaporkan ke pihak Polsek usai menjadi korban begal kedua tersangka di Jalan Lintas Raya Belalau II.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta, karena kedua tersangka berhasil merampas sepeda motor honda beat warna merah putih nopol BG 2093 HY milik korban,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.