BOGOR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginzinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang dengan catatatan pelanggan membawa helm sendiri. Kebijakan ini berbeda dengan yang diterapkan di kota penyangga seperti Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bogor belum bisa mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Ojol kebijakan masih sama belum boleh angkut penumpang," kata Bima kepada wartawan saat meninjau Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020).
Hal tersebut dikarenakan status Kota Bogor masih level 3 kewaspadaan penyebaran Covid-19. Namun untuk mengankut barang tetap diperbolehkan. "Karena status kita masih kuning. Mengangkut barang boleh," jelas Bima.
Di lain hal, lanjut Bima, Pemkot Bogor memberi lampu hijau bagi pengelola mal untuk kembali beroperasi. Namun sebelumnya harus mengajukan protokol kesehatan yang ketat dan akan diuji coba.