Baca Juga: TPA Cipeucang Longsor, Proyek Turap Rp24 Miliar Jadi Sorotan
Lebih jauh, Dedy pun menunggu adanya laporan peristiwa longsoran itu secara resmi ke kantor Ombudsman Banten. Sehingga, pihaknya bisa memberikan teguran dan mengawal jalannya penyelidikan kasus tersebut.
"Itu ada sanksinya untuk pidana pencemaran lingkungan. Tapi kita lihat persoalannya seperti apa, karena sanksi pidananya itu ada. Jika terbukti bisa saja dihukum melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelasnya.
Tidak adanya perencanaan yang baik dalam pengelolaan TPA Cipeucang, membuat sampah kerap kali jatuh dan terbawa hanyut mengikuti aliran Sungai Cisadane. Saat banjir melanda, maka kondisinya jauh lebih parah lagi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.