Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Tak Diperpanjang, Surabaya Raya Masuki Masa Transisi Menuju New Normal

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |11:33 WIB
PSBB Tak Diperpanjang, Surabaya Raya Masuki Masa Transisi Menuju <i>New Normal</i>
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto : BNPB)
A
A
A

SURABAYA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya tidak diperpanjang. Hal itu terjadi setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, serta Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, meminta agar PSBB tidak diperpanjang.

Kini Surabaya Raya memasuki masa transisi menuju new normal mulai hari ini Selasa (9/6/2020) hingga 14 hari ke depan. Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya menyiapkan peraturan Bupati dan Wali Kota serta menandatangani pakta integritas.

"Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta PSBB tidak diperpanjang maka Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturan Bupati dan Wali Kota serta menandatangani pakta integritas," tutur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/6/2020).

Menurut Khofifah, pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal). Kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan tingkat attack rate Covid-19 di Surabaya masih tinggi yaitu 94,1.

Sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan Kabupaten Sidoarjo 31,7. Kemudian tingkat penularan dengan indikator Bilangan Reproduksi Efektif (Rt) di kawasan Surabaya Raya ada tren penurunan. Dimana sekarang Rt di di kawasan Surabaya Raya sebesar 1,1.

Dengan rincian Kota Surabaya mempunyai Rt sebesar 1,0 yang diikuti Sidoarjo sebesar 1,2 dan Gresik sebesar 1,6. Tetapi sesuai pedoman WHO dan Bappenas untuk kriteria wabah covid-19 di suatu daerah dalam kondisi yang terkendali, Rt harus di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut.

"Item pertama dari total enam item standar WHO suatu daerah bisa mengakhiri masa restriksi dan menuju transisi new normal, adalah penyebaran Covid-19 dalam keadaan terkontrol. Yang artinya Rt harus di bawah 1, sedangkan saat ini seluruh kawasan Surabaya Raya belum di bawah 1 sehingga sejatinya item pertama ini belum terpenuhi dan belum aman," tutur Khofifah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement