Baca Juga : KSAD: RS di Bawah TNI AD Harus Layani Maksimal Pasien Covid-19
Ketiga tersangka telah diamankan dan barang bukti satu baju kaos berwarna hitam, celana pendek berwarna hitam, satu buah kalung emas dan gelang emas yang merupakan milk korban. Para tersangka mengaku, motif pembunuhan itu dilakukan, karena saat para tersangka melakukan pencurian perhiasan korban, aksi para tersangka diketahui oleh korban.
Atas perbuatan para tersangka melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pungkas AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK, pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.