Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepergok Mencuri, 3 Pemuda Tega Habisi Nenek 70 Tahun

Robert Fernando H Siregar , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |01:21 WIB
Tepergok Mencuri, 3 Pemuda Tega Habisi Nenek 70 Tahun
3 Pemuda tega membunuh nenek berusia 70 lantaran aksi pencuriannya tepergok (Foto : Polres Nias Selatan)
A
A
A

NIAS SELATAN - Kepilisian Resort Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap dugaan pembunuhan terhdap nenek Midarnis Chaniago (70) alias ibu Radial, penduduk Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Midanis Chaniago ditemukan posisi telungkup tidak bernyawa di dalam rumahnya pada Minggu 24 Mei 2020.

Kepala Kepolisian Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK menerangkan, adanya kasus dugaan pembunuhan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan meringkus tiga orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Midarnis Chaniago (korban), yakni masing-masing berinisial R (30), C (33) dan A (28), ke-tiganya merupakan penduduk Desa yang sama dengan korban.

"Pada Minggu 24 Mei 2020, sekira Pukul 5.30 WIB, tersangka inisial R yang merupakan keponakan korban datang ke rumah korban untuk silaturahmi berhubung dengan hari Raya Idul Fitri. Namun tersangka R melihat rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam, lalu tersangka R mengetuk dan memanggil korban dari luar, akan tetapi tidak ada balasan dari dalam rumah korban," ujar AKBP I Gede Nakti Widhiarta dalam konferensi pers, Senin 8 Juni 2020 di Mapolres Nisel.

AKBP I Gede Nakti Widhiarta menjelaskan, tidak ada balasan suara dari rumah korban, tersangka R mengintip dari ventilasasi pintu rumah korban dan melihat korban dalam posisi telungkup di lantai rumah tersebut, lalu tersangka R bersama Arizal (saksi), mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Korban ditemukan dalam posisi telungkup dan meninggal dunia serta mulut korban mengeluarkan darah.

"Namun berawal dari keterangan saksi berinisial NL, melihat tersangka R sendirian berada di belakang rumah korban pada hari Sabtu 23 Mei 2020, sekira Pukul 05.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka, R ditangkap 30 Mei 2020, C dan A ditangkap 3 Juni 2020. Pengakuan ke-tiga tersangka, beberapa hari sebelum kejadian tersebut, para tersangka telah berencana melakukan pencurian terhadap perhiasan korban," ungkap AKBP I Gede Nakri Widhiarta.

Sabtu dini hari 23 Mei 2020, sekira Pukul 03.00 Wib, sebut AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK, para tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak dinding belakang rumah korban dan para tersangka masuk. Setelah masuk ke dalam rumah korban, korban terbangun karena mendegar langkah kaki para tersangka mendekati korban.

"Setelah korban terbangun, korban menghidupkan lampu rumah dan tersangka R langsung menyekap mulut korban dan menjatuhkannya ke lantai serta membanting kepala korban ke lantai secara berulang-ulang. Korban berusaha melepaskan sekapan tersangka R, namun tersangka C dan tersangka A langsung memegang tangan dan kaki korban. Setelah korban tidak berdaya lagi, tersangka R mengambil perhiasan yang ada di badan korban dan para tersangka meninggalkan rumah korban,” ujar AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement