TEMANGGUNG – Seorang ayah tega membakar anaknya di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu. Sang ayah kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisa barang bukti yang didapatkan, maka sang ayah yang bernama Aji Firmansyah (37) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan motif dan kronologinya, diketahui pelaku emosi kepada anaknya yang berinisial Alf (12) karena membantah saat dinasehati oleh ibunya.
Hal itu membuat pelaku emosi lalu menyedot bensin dari sepeda motor, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban di dalam rumah. Selanjutnya pelaku menakut-nakuti dengan korek api dan mengancam akan membakar. Namun naas, api malah langsung menyambar tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut korban yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar mengalami luka bakar 90 persen dan meninggal dunia di RSUD Sarjito Yogjakarta.
Baca Juga: Ritual Sesat Sang Ayah yang Menghabisi Nyawa Anaknya
Sementara sang pelaku atau ayah korban juga mengalami luka bakar 25 persen dan hingga kini masih dirawat di RSUD Temanggung.
Tersangka Aji bakal dikenai Pasal 44 Ayat 3 Uu Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Muhammad Ali pada Minggu 7 Juni 2020.
(Abu Sahma Pane)