PEKANBARU - Satuan Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau menangkap Hermanto (37), yang diduga membunuh anak kandungnya yang masih balita (bawah lima tahun), bernama Fadil Hermansyah. Herman mengaku pembunuhan itu karena mendapat bisikan gaib.
"Pelaku yang tidak lain ayah korban mengaku melakukan pembunuhan karena ada bisikan gaib. Pelaku mengaku sebelum dibunuh, anaknya dimasuki roh jahat. Jadi untuk mengusir roh jahat, dia harus membunuh anaknya. Jika anaknya mati maka roh jahat itu hilang. Itu yang diyakini oleh tersangka," kata Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Tersangka telah mengurung anaknya di rumah di Perumahan Griya Cipta Blok L, RT 03/RW 10 Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Ibu korban bernama Jumini juga ada di rumah, ia ikut menyaksikan suaminya melakukan ritual hingga menyebabkan anaknya yang berusia 3 tahun itu meninggal.
Lalu, pada 17 Februari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, pembunuhan itu terjadi membekap mulutnya sehingga kesulitan bernapas. Kemudian dia menyobek beberapa lembar Alquran dan memasukkan ke mulut anaknya.