Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total 31 Orang Ditangkap Polisi Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |00:08 WIB
Total 31 Orang Ditangkap Polisi Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Polisi tangkap 31 orang pengabil paksa jenazah corona di Makassar (Foto : Istimewa)
A
A
A

Baca Juga : Soal Kenaikan Gaji, KPK Serahkan Pembahasan RPP Gaji ke Pemerintah

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi,” ujarnya.

“Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement