SURABAYA - Polda Jatim menahan empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 di rumah sakit Paru, Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Kini, keempat tersangka menjalani isolasi di rumah sakit.
Keempat tersangka berstatus sebagai Orang Dalam Risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah yang positif corona. Identitas keempat tersangka masing-masing berinisial MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22) semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.
"Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Jumat (12/6/2020).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Muhammad Fadil Imran/Foto: Syaiful Islam-Okezone