Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketentuan Baru PSBB di Tangsel, Seluruh Rumah Ibadah Dibuka Kembali

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2020 |09:30 WIB
Ketentuan Baru PSBB di Tangsel, Seluruh Rumah Ibadah Dibuka Kembali
Masjid di Tangsel lanksanakan Sholat Jumat (Foto: Okezone/Hambali)
A
A
A

(1) Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

(2) Kegiatan keagamaan dirumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement