(1) Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
(2) Kegiatan keagamaan dirumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.